π§βπ€ Istri Pns Gugat Cerai Suami Swasta
Proseduristri PNS menggugat cerai suami secara administrasi berikutnya yaitu dapat dilakukan dengan jalan menyewa pengacara. Beberapa orang bisa jadi cukup sibuk untuk mengurus proses perceraian sendiri. Atau kadang kala kedua belah pihak yang telah sepakat untuk bercerai tidak ingin berargumentasi lebih lanjut dalam sidang.
Bermaksudmengajukan Gugat Cerai kepada suami saya : Alan Budi Santoso, SE bin Kademo, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Staf Ahli Fraksi PDIP di DPRD Kab. Majapahit, tempat tinggal di Kelurahan Airlangga RT.005 Kecamatan Majapahit Kabupaten Mataram, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Selasa 30/03/2021 12:46 WIB Di Kota Bekasi, 2.984 Istri Gugat Cerai Suami Selama 2020 Pengadilan Agama Bekasi I A BEKASI SELATAN, DAKTA.COM - Sepanjang tahun 2020, tercatat ada sebanyak 2.984 istri di Kota Bekasi menggugat cerai suami. Sementara jumlah cerai talak atau suami menceraikan istri berjumlah 1.113 kasus.
Menjawabpertanyaan Anda, informasi mengenai pemotongan gaji suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila menceraikan istrinya yang juga PNS adalah benar. Hal tersebut diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ("PP 10/1983") sebagaimana telah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990 .
Allposts tagged "Istri Pns Gugat Cerai Suami Swasta" Gaya Hidup 10 bulan lalu. Duh ! 2.672 Pasutri Di Subang Ajukan Gugat Cerai Selama 2021. SATUMEDIA.ID, SUBANG - - Angka perceraian di Kabupaten Subang Jawa Barat cukup tinggi. Tercatat selama tahun 2021 dari bulan Januari hingga Mei saja sudah ada 2.672
Contohsurat gugatan cerai istri kepada suami pns. Lengkap contoh format surat izin cerai dari atasan bagi pns. Izin cerai pns atasan permohonan pegawai sipil gugatan bercerai polri anggota bahan poligami shwn talak suami. 25+ contoh surat pernyataan cerai paling lengkap yang baik dan benar.
Ya namanya orang mau cerai, pasti mereka emosional," jelasnya. Terpisah, Is (29, nama samaran), PNS perempuan di lingkungan Pemprov Lampung, mengaku melayangkan gugatan cerai karena suaminya telah
Judul: Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami link : Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami. Baca juga. Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami. Setelah menikah, harapan yang dibayangkan oleh perempuan dan laki-laki adalah hidup bersama pasangan selamanya. Namun apabila terjadi masalah rumah tangga yang tidak memungkinkan
KBRN Aceh Utara : Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara mencatat, kasus perceraian terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2020, mencapai 426 kasus. Dari kasus perceraian itu, yang masih dominan adalah isteri melakukan gugat cerai suami (permohonan istri), dibandaingkan suami
. β Apa akibat hukum jika Istri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang bekerja sebagai karyawan swasta tanpa memiliki izin Pejabat ? Analisa Hukum singkat dari NET Attorney seputar masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat. Inti Jawaban Singkat Pegawai Negeri Sipi yang akan mengajukan gugatan cerai Wajib memperoleh Izin dari Pejabat. Akibat Hukum jika Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Gugatan cerai tidak memiliki Izin Pejabat, maka Pegawai Negeri Sipil dijatuhi Jenis Hukuman Displin Berat. Pegawai Negeri Sipil Wajib Memperoleh Izin Atasan Jika Mengajukan Gugatan Cerai Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan gugatan cerai wajib memperoleh izin dari atasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pada pasal 3 ayat 1 yang berbunyi[1] Pasal 3 3 Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; Jadi, Istri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib memperoleh izin atasan atau pejabat terkait. Akibat Hukum Jika PNS Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Izin Pejabat Nah bagaimana jika Pegawai Negeri Sipil mengajukan gugatan cerai tanpa adanya izin atasan atau pejabat terkait. Akibat hukum yang dikenakan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan cerai tanpa izin pejabat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pada pasal 15 ayat 1 yang berbunyi[2] Pasal 15 1 Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat 1, ayat 2, Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Jadi jelas akibat hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan cerai tanpa izin atasan itu dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diganti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 dan diubah terkahir kali dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 8 ayat 4 yang berbunyi[3] Pasal 8 4 Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c terdiri atas a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 dua belas bulan; b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dua belas bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi Pegawai Negeri Sipil melakukan gugatan cerai tanpa ada izin Pejabat. Maka Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatannya hingga pemberhentian dengan hotamt tidak ada pemintaan sendiri sebagai PNS. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email halo serta follow akun instagram netattorney untuk mendapatkan informasi menarik. [1] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Psl. 3 ayat 1; [2] Ibid, Psl. 15 ayat 1; [3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Psl, 8 ayat 4.
ο»ΏJAKARTA β Pemerintah dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil mengatur hak mantan istri PNS. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan dengan beberapa penyempurnaan pasal melalui PP Nomor 45 Tahun dalam PP 10/1983 tertulis bahwa istri yang telah dicerai suami berstatus PNS masih memiliki hak atas gaji suami. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya," mengutip Pasal 8 ayat 1 PP 10/ selanjutnya menyebutkan bahwa pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya. "Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," tulis Pasal 8 ayat 6 PP 10/ PP 45/1990 menyempurnakan sejumlah ayat pada Pasal 8 PP 10/1983. Satu di antaranya diselipkan bahwa pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan 1. Istri berzinah2. Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami3. Istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan4. Istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar PP10/1983 mengatur bahwa pembagian gaji kepada mantan istri PNS tidak berlaku apabila inisiatif perceraian dilakukan oleh pihak istri. Namun PP 45/1990 mengatur ketentuan yang dapat menggugurkan aturan tersebut. PNS pria tetap harus memberikan pembagian gaji meskipun istri yang meminta cerai dengan alasan1. Suami Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap Suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar Suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini cerai pns Editor Muhammad Khadafi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Asahan - Tanti Novalina Siagian, wanita berusia 34 tahun di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara Sumut mengaku sudah tiga tahun tak dinafkahi oleh suaminya yang berprofesi sebagai anggota polisi yang terakhir bertugas di Batu Tanti mengklaim suaminya tersebut sudah menikah lagi dengan seorang janda dan kini tinggal di Jambi kini telah memiliki seorang anak. Perlakuan suaminya itu menurutnya, bermula saat ia gagal penjadi Pegawai Negeri Sipil PNS beberapa tahun lalu."Alasannya karena aku nggak PNS. Cerita yang jadi PNS itu pun karena saya ditipu. Waktu itu penempatan dan nomor sudah keluar jadi kami nikah. Selang beberapa bulan ternyata orang yang menguruskan PNS ini ternyata bermasalah. Di situlah awal mula saya dikira membohongi dia dan keluarganya," kata Tanti kepada wartawan di Kisaran, Sabtu 10/6/2023.Dijelaskan Tanti, ia menikah dengan suaminya itu pada tahun 2015. Sejak dia ditipu dan tak jadi PNS saat itulah suaminya berubah sikap. Ia kerap mendapat perlakuan kasar dan tak pernah dinafkahi hingga saat ini memiliki dua nak."Awal kami nikah itu kami memang LDR. Sampai diuruslah pindah tugasnya di Polsek Lima Puluh Batu Bara. Tapi selama dia jadi polisi, ATM, gaji dia yang pegang semua," rumah tangga Tanti dan suaminya yang berpangkat Brigadir berinisial JKS berulang kali terjadi. Namun berulang kali juga mereka baikan karena saat itu Tanti mengaku memikirkan tahun 2020 Tanti baru mengetahui jika suaminya itu telah memiliki wanita lain bahkan wanita tersebut sudah hamil. Di situlah dia melaporkan Brigadir JKS ke Polda Sumut dengan itu sebagaimana ditunjukkan oleh Tanti dalam surat nomor STTLP/1356/VII /2020/SUMUT/ SPKT II tanggal 23 Juli 2020."Waktu saya tahu dia menghamili orang di situ dia minta cerai. Tapi saya laporkan dia karena selama ini sudah terlantarkan anak-anaknya," dilaporkan ke Polda Sumut karena menelantarkan istri dan anaknya, Brigadir JKS menghilang bahkan meninggalkan tugasnya dari kesatuan Polri di Polsek Lima Puluh Polres Batu kemudian menunjukkan bukti surat perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP pada tahun 2022 lalu dan disebutkan bahwa suaminya masuk dalam DPO. "Penyidiknya bilang kalau saya tahu posisi dia dimana mereka siap menangkap. Saya sudah dapat alamatnya di Jambi, identitasnya di Jambi dan siap fasilitasi mereka ke sana. Tapi banyak kali selalu alasan mereka intinya tak mau kerja saya curiga pasti ada sesuatu di sini," kata mengatakan, dirinya sudah lelah selama bertahun tahun tidak dinafkahi dan berharap kepada Polda Sumatera Utara untuk menangkap suaminya itu."Apa saya harus bikin video viral dulu ceritakan ini semua biar ramai? Mohonlah kepada Bapak Kapolda supaya suami saya itu ditangkap. Karena sudah jelas dia meninggalkan anak anaknya dan kawin lagi sama perempuan dan sekarang tinggal di Jambi. Saya tahu dia di mana, tapi polisi tak mau menangkap dia," katanya. Simak Video "Sudah 24 Jam, 200 Nakes Duduki DPRD Asahan Demi Pengesahan Insentif" [GambasVideo 20detik] dpw/dpw
istri pns gugat cerai suami swasta