🥌 Ad Art Organisasi Pemuda

Organisasipemuda karang taruna berfungsi sebagai wadah pembinaan para pemuda atau pemudi di desa atau kelurahan tersebut. Pemuda Karang Taruna disini, tentunya mengambil serta Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i 5Kementerian Agama Republik Indonesia, AL-Qur’an ContohAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi. AD-ART FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN. FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN (FSPH) DESA PARUNG KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN. Sekretariat : Dusun Hadirudin RT. 009 RW. 002 Desa Parung - 45562. ANGGARA DASAR . AriSaputra menyampaikan ucapan terima kasih telah dipercaya kembali memimpin PP di Nagan Raya dalam menjalankan roda organisasi. "Insya Allah saya akan jalankan sesuai AD/ART yang ada," kata Ari Ketua MPW Provinsi Aceh T Zuliansyah Darwin mengatakan dengan terpilihnya kembali Ari Saputra untuk periode 2022-2026 adalah sah secara aklamasi semua KBRN Atambua : Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Maksimus Tahoni, A.Md menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendaftaran organisasi pemuda Pancasila cabang Belu ke badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Belu, sesuai regulasi yang diamanatkan undang-undang. Bentuk tindak lanjut dari adart PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah bagian integral dari Gereja Toraja, yaitu gereja yang merupakan persekutuan orang-orang yang dipanggil dan beriman kepada Yesus Kristus, dan mengaku bahwa Yesus Kristus Itulah Tuhan dan Juruslamat, sebagaimana disaksikan dalam Alkitab, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. PEDOMANORGANISASI DAN ADMINISTRASI PEMUDA MUHAMMADIYAH BAB I PENDAHULUAN Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri, atau ibu, bapak, dan kaum kerabatmu. (QS. An-Nisa' 135) 2 Rapat anggota kelompok tani dilaksanakan untuk menetapkan : a) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan AD/ART. b) Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus. c) Rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja kelompok tani serta pengesahan laporan keuangan. d) Pembagian Sisa Hasil Usaha. a Menjungjung tinggi nama baik Forum Pemuda Produktif Memegang teguh AD/ ART dan Peraturan Organisasi b. Aktif melaksanakan program yang telah ditetapkan Forum Pemuda Produktif 2. Setiap anggota berhak untuk : a. Mendapatkan pasilitas pengembangan usaha b. Mendapatkan dan menerima dana stimulus c. Ikut serta dalam segala kegiatan Pasal 16 Pentinguntuk diketahui, Banser tidak memiliki AD ART (Anggaan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga). Segala sesuatu yang mengatur jalannya organisasi Banser disebut dengan istilah PO/ Peraturan Organisasi. jika sobat ingin tahu ke 20 Peraturan Organisasi tersebut, silahkan baca disini 20 Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor (PO GP . ANGGARAN DASAR PEMUDA PANCASILA MUKADIMAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, airmata dan harta benda yang tak ternilai. Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokrati adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, kami masyarakat warga Negara Indonesia yang bersemangatkan Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945,... 100% found this document useful 1 vote4K views26 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote4K views26 pagesADART KnpiJump to Page You are on page 1of 26 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 12 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 17 to 24 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. RancanganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaORGANISASI PEMUDA/PEMUDI “CEMPAKA”DUSUN CEPER, DESA WEDOMARTANIKECAMATAN NGEMPLAK, KABUPATEN SLEMANWeb / Blog Dasar Organisasi Pemuda/Pemudi CEMPAKA Dusun Ceper Desa WedomartaniBAB I Nama, Waktu, dan Kedudukan Pasal 1 Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda/Pemudi Ceper Marsudi Pamiaraning Kasarasan, Dusun Ceper yang seterusnya disingkat CEMPAKA. Pasal 2 CEMPAKA didirikan dengan SK Kepala Desa Wedomartani Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ 2 tahun Pasal 3 CEMPAKA berkedudukan di Dusun Ceper, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 CEMPAKA berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Wedomartani dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 CEMPAKA bertujuan untuk 1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos; 3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. BAB III Keanggotaan Pasal 6 1. Keanggotaan CEMPAKA menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun Ceper, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda/Pemudi Cempaka. 2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga CEMPAKA. BAB IV Kelembagaan Pasal 7 1. Struktur kelembagaan CEMPAKA di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat. hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga CEMPAKA. BAB V Majelis Permusyawaratan Pasal 8 Majelis Perwusyawaratan dalam CEMPAKA adalah sebagai berikut Triwulan Bulanan Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 1. Keuangan CEMPAKA diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan CEMPAKA dikelola secara tertib dan transparan. 4. Keuangan CEMPAKA dikelola secara menyatu oleh bendahara CEMPAKA. BAB VII Identitas Organisasi Pasal 11 1. CEMPAKA memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar . 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART CEMPAKA. BAB VIII Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar CEMPAKA. 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar . BAB IX Penutup Pasal 13 yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Rumah Tangga Organisasi Pemuda/Pemudi Cempaka, Dusun CeperDesa Wedomartani BAB I Ketentuan Umumnya Pasal 1 CEMPAKA adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 CEMPAKA adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 CEMPAKA adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 CEMPAKA memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, CEMPAKA melaksanakan fungsi sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan; 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota CEMPAKA terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun; 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya; 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Ceper. Pasal 8 Kewajiban Anggota menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga CEMPAKA. dalam kegiatan yang diadakan CEMPAKA. nama baik CEMPAKA. Pasal 9 Hak Anggota pendapat baik secara lisan maupun tulisan. dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di CEMPAKA. inspirasi ke pengurus CEMAPAKA. perlakuan dan perlindungan yang sama dari CEMPAKA. kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan CEMPAKA. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar Akbar adalah Majelis tertinggi CEMPAKA yang dihadiri oleh Pengurus, dan Anggota. dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Majelis Akbar a. Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua CEMPAKA. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua CEMPAKA. c. Merubah AD/ART CEMPAKA Pasal 11 Majelis Triwulan 1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus CEMPAKA untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. 2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. 3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti. 4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Majelis Triwulan a. Mengevaluasi semua kegiatan CEMPAKA yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja CEMPAKA selama satu periode kepengurusan. 6. Kewenangan a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I. b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program 12 Majelis Bulanan 1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Majelis dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali selapan jawa. Bagian 2 Kelembagaan Pasal 13 Ketua Tugas dan Wewenang jawab dalam memimpin CEMPAKA. fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan CEMPAKA. jawab atas pembinaan pengurus CEMPAKA dan hubungan dengan pihak lain. laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. kondisi darurat, dengan atas nama CEMPAKA berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 11 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Ketua berdasarkan azas 12 Sekretaris Tugas dan Wewenang sepenuhnya tugas Ketua. pusat informasi semua aktivitas Lembaga. kegiatan administrasi keseharian Lembaga. dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga. jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas 13 Bendahara Tugas dan Wewenang tertib keuangan Lembaga. koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan 14 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya. perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 15 kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya. harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. baru ditetapkan dengan Surat Keputusan V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 16 yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh majelis akbar. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak VII LAMBANG Pasal 18 Lambang CEMPAKABAB VIII PENUTUP Pasal 19 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga CEMPAKA. Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar CEMPAKA.

ad art organisasi pemuda